GARA GARA BLUSUKAN, BMW Z4 DITILANG POLISI

image

Gimana ceritanya masbro??? :mrgreen::mrgreen:

Begini looh…
Menurut Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.

image

Coba perhatikan ada berapa kesalahan yg ditemukan polisi dri gambar diatas?? 😂😂😂:mrgreen:

1. Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
– Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
– Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan 
Alih2 mengenakan helm, dia malah pake topi tomy saladin :mrgreen::mrgreen:😂😂

2. Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplit
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
– Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
– Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
Pengemudi diatas tidak mengenakan sabuk pengaman

3. Bawa STNK Setiap Saat
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
– sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
– denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

Pengemudi diatas diindikasikan salah membawa STNK (malah nunjukin STNK e36 M43 :mrgreen::mrgreen:)

4. Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
– Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
– Denda paling banyak Rp 750.000
Pengemudi diatas bukanya konsentrasi mengemudi malah konsentrasi ke kamera :mrgreen:😒

Terakhir…

5. Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Pengemudi diatas bukan lagi keluar jalur..tapi blusukan kelapangan :mrgreen:😂😂

Hahaha… Judul dah foto hanyalah ilustrasi, namun maksud dan tujuan Dr.PM hanya ingin sedikit mengingatkan peraturan keselamatan dlm berkendara. Terutama pengendara roda empat.
Reference: TMC satlantas

Semoga berkenan, wassalam…

38 responses

Leave a reply to #034 Cancel reply